Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia dalam Perspektif Sosial-Ekonomi dan Fiqh Lingkungan

Main Article Content

Sheva Endriyanto Raharjo
Queen Addina Urmila A.
Ahmad Kurniawan

Abstract

Pertambangan ialah suatu aktivitas eksplorasi untuk mendapatkan hasil sumber daya alam yang bernilai yang berlokasi di permukaan bumi ataupun yang berada di dalam perut bumi, dengan kata lain pertambangan merupakan suatu aktivitas galian yang masuk kedalam tanah dan bertujuan untuk mendapatkan hasil galian yang nantinya dapat dijual kembali. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kelimpahan terhadap sumber daya alamnya dan menjadi terkenal karena pengekspor bahan tambang seperti timah, bauksit, nikel, tembaga, emas, dan batubara. Adanya pertambangan modern dengan izin, tak menutup kemungkinan dengan hadirnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah yang memiliki kekayaan alam. Pertambangan Tanpa Izin ialah pertambangan dengan cara tradisional, yaitu dengan cara memakai merkuri dan sianida yang disiapkan di tong untuk mengurai hasil tambang, dilakukan oleh masyarakat lokal dan sering disebut pertambangan liar (illegal mining). Dampak dari adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari penelitian ini berdaarkan perspektif fiqh lingkungan dan perspektif sosial-ekonomi. Penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia dalam Perspektif Sosial-Ekonomi dan Fiqh Lingkungan. (2025). Gesang: Jurnal Lingkungan, 1(1). https://journal.innoscientia.org/index.php/gesang/article/view/122
Section
Articles

How to Cite

Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia dalam Perspektif Sosial-Ekonomi dan Fiqh Lingkungan. (2025). Gesang: Jurnal Lingkungan, 1(1). https://journal.innoscientia.org/index.php/gesang/article/view/122