Peti (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia dalam Perspektif Sosial-Ekonomi dan Fiqh Lingkungan
Main Article Content
Abstract
Pertambangan ialah suatu aktivitas eksplorasi untuk mendapatkan hasil sumber daya alam yang bernilai yang berlokasi di permukaan bumi ataupun yang berada di dalam perut bumi, dengan kata lain pertambangan merupakan suatu aktivitas galian yang masuk kedalam tanah dan bertujuan untuk mendapatkan hasil galian yang nantinya dapat dijual kembali. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kelimpahan terhadap sumber daya alamnya dan menjadi terkenal karena pengekspor bahan tambang seperti timah, bauksit, nikel, tembaga, emas, dan batubara. Adanya pertambangan modern dengan izin, tak menutup kemungkinan dengan hadirnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di beberapa daerah yang memiliki kekayaan alam. Pertambangan Tanpa Izin ialah pertambangan dengan cara tradisional, yaitu dengan cara memakai merkuri dan sianida yang disiapkan di tong untuk mengurai hasil tambang, dilakukan oleh masyarakat lokal dan sering disebut pertambangan liar (illegal mining). Dampak dari adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari penelitian ini berdaarkan perspektif fiqh lingkungan dan perspektif sosial-ekonomi. Penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan.