Pendampingan Sertifikasi Halal dan NIB bagi Gethuk Frozen Demangan Khas Desa Wisata Gondang
Main Article Content
Abstract
Rendahnya legalitas usaha dan minimnya pemahaman pelaku UMKM mengenai mekanisme perizinan formal menjadi hambatan signifikan dalam pengembangan produk lokal di Desa Gondang sebagai kawasan desa wisata. Ketiadaan sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada UMKM Gethuk Frozen Demangan berdampak pada rendahnya daya saing, keterbatasan akses pemasaran, serta kurangnya kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Sertifikasi halal dan NIB memiliki kedudukan penting sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus penguatan struktur ekonomi lokal berbasis industri kuliner tradisional. Penelitian pengabdian masyarakat ini menerapkan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan survei kebutuhan, analisis kendala administratif, sosialisasi regulasi legalitas usaha, serta pendampingan teknis penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Proses operasional mencakup pembuatan akun OSS, verifikasi dokumen pendukung, serta unggah berkas sertifikasi melalui sistem SIHALAL. Implementasi metode PAR menghasilkan peningkatan kemampuan administrasi digital pada pelaku usaha dan penyelesaian legalitas yang ditandai dengan terbitnya NIB dan sertifikat halal. Temuan ini menegaskan efektivitas kolaborasi mahasiswa KKN, pemerintah desa, dan pelaku UMKM dalam mempercepat proses legalitas serta mendukung strategi pemberdayaan ekonomi desa wisata.
